BAB 5.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
A. Pengertian SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
SHU koperasi
adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang
dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang
berhubungan.
SHU setelah
di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
B. Rumus Pembagian SHU
Ada beberapa
rumus pembagian SHU yaitu:
·
Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
·
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip
pembagian SHU yaitu:
·
SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber
dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
·
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
·
pembagian SHU
anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif.
·
.SHU anggota
di bayar secara tunai.
D. SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
·
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
·
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
·
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi &Koperasi)
·
Sa : Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
BAB 6.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen dan perangkat organisasi yaitu:
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi dengan melandaskan pada asas asas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
· Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan
dalam keanggotaan
· Menolong
diri sendiri (self help)
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
· Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
· Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
·
Rapat
anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
B. Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
· Anggaran
dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
D. Pengurus Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E. Manager
Koperasi
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
· Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
· Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
· Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan
perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
· Partisipasi
anggota
· Profesionalisme
manajemen
· Faktor
Eksternal
Tingkat partisipasi
anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
· Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
· Karakter
dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
F. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB 7.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis
Koperasi
Pada bagian ini saya akan
menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP
No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis
koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
· Koperasi
Desa
· Koperasi
Pertanian
· Koperasi
Peternakan
· Koperasi
Perikanan
· Koperasi
Kerajinan/Industri
· Koperasi
Simpan Pinjam
· Koperasi
Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu
sebagai berikut :
· Koperasi
pemakaian
· Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
· Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU no 12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17),
adalah sebagai berikut :
· Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
· Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai
bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah
administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP
No. 60/1959. Ada empat bentuk koperasi :
· Koperasi
Primer.
· Koperasi
Pusat.
· Koperasi
Gabungan.
· Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah. Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu: :
· Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa.
· Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
· Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
· Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi
Sekunder.
· Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
· Koperasi
Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
BAB 8.
PERMODALAN KOPERASI
A. Permodalan
Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten
B. Sumber-sumber
Modal Koperasi
· SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967):
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Simpanan
Sukarela
d) Modal
Sendiri
· SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992):
a) Modal
sendiri (equity capital)
b) Modal
pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity capital)
, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
· Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar