BAB
1.
Konsep,
aliran, dan sejarah koperasi
Konsep
Koperasi
Indonesia
sebagai negara yang berjiwa pancasila, gotong-royong, dan menjunjung
kebersamaan menerapkan koperasi sebagai model ekonomi kerjasama sempurna.
Koperasi yang dimaksud oleh pancasila dan UUD 1945 merupakan lembaga keuangan
rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat
adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Konsep koperasi yang ada sekarang
ini memiliki definisi yang berbeda-beda sesuai azas kehidupan yang diterapkan
oleh masyarakat pada negara masing-masing. Contohnya indonesia yang berazaskan
kehidupan yang bergotong-royong dan berideologi pancasila koperasinya berkonsep
koperasi negara berkembang. Contoh berbagai konsep koperasi yang ada :
Konsep koperasi barat
konsep ini secara umum bersifat
liberal, diterapkan oleh negara-negara barat yang memiliki sistem ekonomi dan
ideologi yang liberal. Seperti sebuah organisasi swasta yang dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki tujuan yang sama serta anggota yang memiliki tujuan
yang sama juga, lalu kepentingan itu menghasilkan keuntungan yang timbal balik.
Konsep koperasi sosialis
Konsep ini secara umum bersifat
sosialis, diterapkan oleh negara yang memiliki sistem ekonomi dan ideologi yang
sosialis atau sosialis-komunis. Sebenarnya koperasi yang berkonsep ini adalah
sebuah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk digunakan
sebagai alat penunjang nasional. Dan anggotanya mendapatkan kepentingan yang
merata.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini secara umum lebih mirip
sebagai gabungan kedua konsep tersebut, yang cocok diterapkan oleh
negara-negara berkembang yang menganut azas kebersamaan atau gotong-royong
seperti negara indonesia.koperasi ini untuk operasionalnya dilibatkan peran
pemerintah sebagai kendali pembinaan dan pengembangan karena sesungguhnya
negara-negara yang sedang berkembang perlu bantuan untuk memajukannya.
Macam-Macam Aliran Koperasi
Koperasipun memiliki aliran yang
berbeda-beda berdasarkan ideologi yang di anut dan sistem perekonomian suatu
bangsa tersebut. Contohnya seperti yang di ungkapkan oleh sriyanto,2008 :
Aliran yardstick.
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran persemakmuran (commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Singkat
Dalam bukunya sriyanto
menjelaskan mengenai sejarah singkat koperasi :
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” - 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB
2.
Pengertian
dan prinsip koperasi
Pengertian koperasi
Seperti
yang sudah kita ketahui, koperasi adalah sekumpulan orang orang yang memiliki
kepentingan bersama yang membentuk suatu organisasi dengan tujuan yang sama. Dari
pengertian di atas, ada beberapa definisi tentang Koperasi, yaitu:
Ø
Difinisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi adalah sekumpulan
orang orang dengan tujuan terbatas, yang dengan senang hati bergabung bersama
untuk mencapai tujuan ekonomi melalui cara demokratis.
Ø
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah sekumpulan
orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk masuk atau
keluar, dengan bekerja sama secara keluarga menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan para anggotanya
Ø
Definiisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut Dooren, Koperasi adalah sekumpulan badan badan usaha, tidak hanya sekumpulan orang orang.
Ø
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah sekumpulan
usaha usaha untuk memperbaiki nasib penghidupan dengan cara saling gotong
royong/kerjasama.
Ø
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang
berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong
Ø Definisi
Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas
kekeluargaan.
v Tujuan Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
·
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat .
·
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Prinsip Prinsip
Koperasi
Berikut ini akan dijelaskan prinsip prinsip koperasi
berdasarkan para ahli.
Ø
Prinsip Koperasi berdasarkan Munkner
Menurut Munkner, prinsip koperasi adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela.
·
Keanggotaan
terbuka.
·
Pengembangan
anggota.
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang.
·
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
·
Perkumpulan
dengan sukarela.
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan
anggota.
Ø
Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut Rochdale, prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
Ø
Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Raiffeisen, koperasi memiliki prinsip:
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø
Prinsip koperasi Menurut ICA (International Cooperative
Alliance)
Prinsip ini berpendapat bahwa koperasi memiliki:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela ;
·
Pengawasan
dilakukan secara demokratis ;
·
Pembagian
SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
·
Bunga yang
terbatas atas modal ;
·
Netrak
dalam lapangan poltik ;
·
Tata niaga
yang dijalankan secara tunai ;
Ø
Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip ini mengatakan bahwa:
·
Keanggotanya
bersifat Sukarela.
·
Pengelolaan
koperasinya bersifat Demokratis
·
Pembagian
hasil usaha bersifat adil
·
Sifatnya
mandiri, artinya anggotanya harus bias berdiri sendiri tanpa bergantung pada
orang lain.
BAB
3.
Organisasi
dan manajemen
Bentuk Organisasi
Menurut
Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Kesimpulan
a.
Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
b.
Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c.
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hirarki
Tanggung Jawab
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha
koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Beberapa pola manajemen koperasi
yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
Perencanaan Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. Pengorganisasian Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi. Struktur Organisasi Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pengarahan Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai. Pengawasan Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan |
|
BAB 4.
Tujuan
dan fungsi koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
FUNGSI KOPERASI
1. 1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. 2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. 3.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. 4.Berusaha mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
A. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya. B. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. C. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat. D. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat. E. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis. Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar